CIANJUR – Gerakan “Save” Aktivis (Gasak) Cianjur menyambangi Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (4/7/2019). Mereka menuntut agar aktivis antikorupsi Ridwan Mubarok dan RA. Nandang yang ditahan kejaksaan dibebaskan.
“Kami turun ke jalan bukan semena-mena, tanpa masalah yang kompleks. Beberapa bulan seusai OTT Bupati Cianjur, kami mempertanyakan saksi-saksi pada kasus tersebut dijerat (hukum) dengan berbagai kejanggalan yang terjadi,” katanya diikuti bentangan spanduk: “Tegakkan supremasi hukum orang baik tak seharusnya dipenjara”, “Stop kriminalisasi aktivis Gasak”, serta bertuliskan ” Orang baik tak seharusnya dipenjara”, “Stop kriminalisasi Aktivis”, “Gerakan Save Ridwan Mubarok”.
Menurut mereka, perjuangan dan gerakan itu sebagai tanda empati dan simpati kepada aktivis.

“Setelah kami mengkaji dan menelaah jeratan kasus yang menimpa dua saudara kami pada Pasal 368 KUHP ayat (1) dan atau Jo Pasal 55 Ayat (1) lalu Pasal 378 Ayat Jo Pasal 55 Ayat (1). Bahwasanya kami sangat meyakini tidak mungkin saudara kami melakukan hal seperti pasal-pasal yang dituduhkan tersebut,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.
Sekira pukul 11.32 WIB, para pengunjuk rasa diterima Kasi Intel kejaksaan, Mali Jati, didampingi JPU dan menyampaikan permasalahan ini belum selesai dan sedang ditangani oleh Kajati Jawa Barat.
Kemudian perwakilan mahasiswa menyerahkan surat tuntutan dan tolak angin satu kotak yang diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Ciajur sebagai simbol agar Kejaksaan Negeri Cianjur tidak mudah diintervensi. (HS)