THR pertama kali dicetuskan Soekiman Wirjosandjojo, politikus Partai Masyumi yang menjabat sebagai Perdana Menteri periode 27 April 1951 hingga 3 April 1952 yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan itu menuai prokontra karena pegawai swasta tak mendapatkan apa pun. Kaum buruh sepakat mogok kerja pada 13 Februari 1952 sebagai bentuk protes mereka agar pemerintah juga memberikan tunjangan kepada buruh dan pegawai swasta.
Baru di tahun 1994 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan terlaksana yang direvisi kembali tahun 2016 bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 dan 19/2018 tentang THR dan gaji ke-13. Menurut peraturan itu, pensiunan PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian, pejabat, termasuk presiden dan wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati dan wakilnya berhak mendapatkan THR. (Nurjani dari berbagai sumber)