Dadang Darmansyah, S.Si, MM,
Kepala Seksi Statistik Distribusi BPS Kabupaten Ciamis
Pemerintah berencana menaikan tarif dasar listrik (TDL) di awal tahun 2020. Kenaikan TDL bagi golongan rumahtangga dengan daya 900 VA diperkirakan akan naik sebesar Rp. 29.000 per-bulan atau Rp. 1.000 per-hari.
Hal ini terjadi menyusul rencana pemerintah menghentikan subsidi listrik khususnya untuk golongan rumah tangga mampu (RTM). Meski belum mendapatkan persetujuan DPR, wacana kenaikan TDL tak urung menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Kenaikan tarif listrik nantinya akan berlaku pada pelanggan rumah tangga mampu, sedangkan untuk rumah tangga tidak mampu tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. Saat ini, jumlah pelanggan golongan 900 VA RTM sebanyak 24,4 juta, sedangkan yang tidak mampu atau non-RTM sebanyak 7,17 juta pelanggan. Terakhir kali pemerintah menaikan TDL pada awal tahun 2017. Kenaikan TDL saat itu juga ditujukan kepada golongan rumah tangga mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA.
Rencana kenaikan TDL yang berlaku mulai awal januari 2020 dipastikan mampu memicu tingkat inflasi di awal tahun 2020. Kenaikan TDL dapat meningkatkan biaya produksi dan otomatis menaikan harga-harga barang.
Akibatnya dapat menekan kemampuan daya beli masyarakat. Tekanan terhadap kemampuan daya beli masyarakat akan semakin terasa saat kenaikan TDL bersamaan dengan kenaikan yang lain seperti iuran BPJS dan cukai rokok yang kabarnya juga berlaku mulai awal tahun 2020.
Inflasi umum (headline inflation) merupakan inflasi komposit dari inflasi inti (core inflation), inflasi administered prices dan inflasi volatile goods. Inflasi inti merupakan inflasi barang/jasa yang perkembangan harganya dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi secara umum. Inflasi volatile goods merupakan inflasi barang/jasa yang perkembangan harganya sangat bergejolak dan didominasi bahan makanan.
Inflasi administered prices adalah inflasi barang/jasa yang perkembangan harganya secara umum dapat diatur pemerintah. Salah satunya adalah TDL sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016.
Meskipun dampak kenaikan TDL tidak akan sebesar kenaikan BBM namun Chief Economist PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Andry Asmoro dalam acara Macro Economic Outlook 2019 di Jakarta memperkirakan inflasi tahunan akan naik dari 3,41 persen menjadi 3,5 persen (merdeka.com, 9/9/2019).
Pemerintah sendiri menetapkan asumsi inflasi RAPBN pada tahun 2020 sebesar 3,1 persen. Komoditas tarif listrik sendiri memiliki bobot tertinggi terhadap total inflasi setelah komoditas bahan bakar rumah tangga yang berada di kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar dari tujuh kelompok pengeluaran lainnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri mengkhawatirkan kenaikan tarif dasar listrik pada awal tahun 2020. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kekhawatiran itu muncul karena kontribusi tarif dasar listrik terhadap inflasi sangat besar. “Kalau ada kebijakan seperti itu ya pasti, kalau kita membicarakan tarif dasar listrik karena bobotnya besar ya pasti akan berpengaruh,” ujar Suhariyanto di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).
BPS menyatakan inflasi pada bulan November 2019 untuk kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar masih menyumbang inflasi sebesar 0,12 persen atau terjadi kenaikan indeks dari 133,05 pada Oktober 2019 menjadi 133,21 pada November 2019.
Pada bulan Oktober kelompok ini juga mengalami inflasi sebesar 0,08 persen. Inflasi tahun kalender sampai dengan bulan November 2019 kelompok pengeluaran ini mencapai angka 1,66 persen dan inflasi year on year pada bulan yang sama mencapai 1,79 persen.
BPS bahkan merincikan seluruh subkelompok pada kelompok ini mengalami inflasi, yaitu: subkelompok biaya tempat tinggal sebesar 0,15 persen; subkelompok bahan bakar, penerangan, dan air sebesar 0,02 persen; subkelompok perlengkapan rumah tangga dan subkelompok penyelenggaraan rumah tangga masing-masing sebesar 0,20 persen. Kelompok ini pada November 2019 memberikan andil/sumbangan inflasi sebesar 0,03 persen. Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi, yaitu tarif kontrak rumah dan tarif sewa rumah masing-masing sebesar 0,01 persen.
Berkaca saat pemerintah menaikan TDL pada awal tahun 2017. Saat itu komoditas tarif listrik merupakan komoditas yang dominan terhadap inflasi nasional yang tercatat sebesar 3,61 persen. Bahkan pengaruhnya masih terasa hingga bulan Mei dan mempengaruhi pergerakan inflasi sepanjang tahun 2017.
Inflasi yang diatur pemerintah (administered price) pada tahun 2017 tercatat tinggi mencapai 8,7 persen. Fenomena yang sama akan kembali terulang jika kenaikan TDL benar-benar terealisasi awal tahun 2020.
Semoga tahun baru 2020 membawa optimisme baru. Seperti uforianya masyarakat menyambut pergantian tahun. Selalu ada harapan kondisi yang lebih baik yang dititipkan di pergantian tahun yang akan datang. Lahirnya kebijakan yang meringankan beban masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan ketimpangan di masyarakat.
Semoga ada solusi terbaik untuk memenuhi kepentingan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat.