Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Kepung Kejari Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung, Tuntut Dua Lembaga Tersebut Netral dan Adil

oleh -33 Dilihat
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Kepung Kejari Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung, Tuntut Netral dan Adil*

PIKIRKANRAKYAT.COM — Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejari Bandung, Senin 19 Agustus 2024.

Sekitar 150 orang mahasiswa ini, menuntut agar Kejaksaan Negeri Kota Bandung adil dan netral dalam menangani kasus hingga ke pengadilan.

Aksi Massa di depan Kejari Bandung yang meminta JPU (jaksa penuntut umum) adil dan sesuai tupoksi dalam melakukan persidangan.

“Kami mengkritisi JPU Kejari Bandung agar netral dan tidak berpihak dalam kasus kasus yang ditangani dan tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri Bandung,” jelas Fegi selaku kordinator aksi, Senin 19 Agustus 2024.

Saat aksi di Kejari Bandung, enam orang perwakilan mahasiswa diterima oleh Kasi Intel Kejari Bandung.

Perwakilan massa aksi menyampaikan 15 poin nota tuntutan diantaranya mendukung
penegakan hukum yang berkeadilan, efisiensi proses persidangan yang cepat dan mudah.

“Kami mendukung upaya jaksa dalam penegakan hukum, dan mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk memproses hukum salah satu pengacara yang menangani kasus penipuan,” ucapnya,

Yakni, dari pengacara Terdakwa Sasa alias Adetya dalam kasus penipuan, atas perilaku saudara Nico Sihombing yang terlampir dalam nota tuntutan dan penghinaan terhadap korban dengan sebutan “hantu”.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bandung Wawan Setiawan menanggapi tuntutan mahasiswa, dimana Kejari akan memproses 15 Nota Tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan Kejaksaan Negeri Bandung.

Diakui Wawan, bahwa kasus penipuan dengan terdakwa Sasha alias Adetya merupakan kasus yang sedang dalam atensi Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Bahwa hasil dari tembusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari hasil unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum pada Senin 12 Agustus 2024 dan mengapresiasi massa aksi yang peduli memantau kasus hukum di wilayah Kota Bandung,” jelasnya.

Selanjutnya massa melanjutkan aksi dengan konvoi menggunakan motor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung.

Di depan Pengadilan Negeri Bandung, massa melakukan orasi dengan mobil komando di depan Pengadilan Negeri Bandung.

Perwakilan massa aksi diterima audiensi oleh Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Anak Agung Gede Susila Putra, S.H., M.Hum selaku Humas yang juga Hakim dalam persidangan perkara no 312/Pid.B.2024/PNbdg.

Hakim menyatakan proses persidangan tidak akan berlarut larut, setelah mendengarkan saksi yang meringankan selasa 20 Agustus besok, Pengadilan akan menggelar sidang pemeriksaan
terdakwa.

“Terkait contempt of court, hakim tidak mempersoalkan karena dianggap merugikan pihak terdakwa karena yang rugi adalah pihak terdakwa karena tidak mendapatkan pendampingan hukum. Hakim juga mengapresiasi aksi ini karena bagian dari pengawasan dari masyarakat,” paparnya.

Dalam audiensi, perwakilan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum menekankan kepada Kejaksaan Negeri Bandung maupun kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk memenuhi 15 point tuntutan aksi tersebut demi terwujudnya
hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum.

“Jika 15 pointuntutan tersebut
diabaikan maka dengan tegas Aliansi Mahasiswa Hukum akan melakukan unjuk
rasa lanjutan dan berjilid-jilid dengan massa aksi mahasiswa yang jauh lebih
banyak,” jelas Fegi.

Aliansi mahasiswa peduli hukum mengeluarkan nota tuntutan, sebagai berikut :

1. Meminta agar Hakim dan Jaksa untuk bekerja dalam Undang-Undang Peradilan
Hukum yg adil kepada korban.

2. Meminta agar Agar Hakim dan Jaksa menjalankan koridor hukum sesuai dengan hukum acara agar tidak adanya intervensi dari Pengacara yang menjadikan pembiasan pokok perkara Terpidana menjadi Terdakwa.

3. Menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus terdakwa dengan Nomor Perkara : 312/Pid.B/2024/PN Bdg.

4. Dalam persidangan, sikap Walk Out secara tidak langsung adalah bentuk mengajarkan kepada masyarakat untuk melawan hukum dan menimbulkan mafia hukum baru.

5. Agar Hakim dan Jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka baru dalam
pelanggaran sidang yang sedang berlangsung yang dilakukan tersangka/terdakwa.

6. Menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat
aksi adalah bentuk pelanggaran berat, sama dengan mengintervensi hukum dan aparat penegak hukum serta Lembaga Peradilan.

7. Agar terdakwa menjalankan segala proses hukum yang berlaku di indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarkat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.

8. Menentang keras atas perilaku terdakwa yang berlindung di balik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan
tersebut.

9. Mendorong agar Hakim dan Jaksa untuk memutuskan Hukuman berat dan memberi sanksi terhadap pengacara yang melanggar mekanisme proses persidangan dan
mempermainkan hukum yang berlaku untuk di cabut praktek izin beracara.

10. Mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas mafia hukum sampaike akarakarnya.

11. Menentang keras terhadap oknum yang mempermainkan hukum dengan cara
mempermainkan persidangan dan mengintervensi Hakim dan Jaksa serta aparat kepolisian.

12. Menghambat proses jalannya acara persidangan adalah bentuk pemufakatan jahat.

13. Menuntut Hotma Sitompul beserta tim pengacaranya selaku kuasa hukum terdakwa diberikan hukuman pidana dan diberikan sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum yang telah membuat gaduh di dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Bandung yang telah melakukan Contempt of Court

14. Menuntut Nico Sihombing selaku kuasa hukum terdakwa diberikan hukuman pidana dan diberikan sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum atas pernyataan yang telah melanggar etika profesi hukum.

15. Menuntut Pengacara Nico Sihombing agar menjadi tersangka karena telah membawa dan mengajarkan terdakwa untuk melakukan Comptent of Court, serta agar di cabut perizinnan dalam kegiatan hukum beracara.

Hal tersebut tertuang dalam:

a) Pasal 217 KUHP
b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
c) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer)

Usai aksi di dua lokasi lembaga hukum, Fegi menjelaskan bahwa intinya mendukung mensupot pengadilan hakim dan jaksa untuk menuntaskan segala macam perkara yang hari ini didalami.

“Bentuk apresiasi kita mendukung penuh untuk mengawal kasus. Mungkin misalkan nggak ada tanggapan kita akan melakukan aksi lagi.Mereka menjanjikan ketika tidak ada hasil kita akan terus audensi mendorong ini semua,” ujar Fegi. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.