Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang di Jalur Ciater-Jalan Cagak, Lima Bangunan Liar Disegel

oleh -21 Dilihat

PIKIRKANRAKYAT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang yang masih beraktivitas di sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung, mulai kawasan Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang berjualan di sempadan jalan, trotoar maupun fasilitas umum yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berdagang.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemerintah telah membuat kesepakatan dengan para pedagang agar menghentikan sementara aktivitas jual beli di kawasan tersebut.

Menurut Akhmad, pemerintah juga telah memberikan kompensasi kepada para pedagang. Kesepakatan itu berlaku sampai lokasi berjualan baru yang tengah dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai dan siap digunakan.

“Meski sudah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad, Minggu (23/8/2026).

Sebelum penertiban dilakukan, petugas gabungan terlebih dahulu memberikan sosialisasi pada Sabtu (22/8/2026). Para pedagang diminta memindahkan barang dagangan dan mengosongkan lokasi secara mandiri.

Namun, terhadap pedagang yang tetap bertahan dan berjualan di kawasan terlarang, petugas kemudian melakukan penertiban pada Minggu (23/8/2026).

Akhmad menegaskan, penertiban dilakukan secara tegas dan terukur dengan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Barang-barang milik pedagang yang masih berada di lokasi kemudian diamankan petugas dan diserahterimakan kepada pemerintah kecamatan setempat.

“Barang yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya membuat surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di kawasan terlarang,” katanya.

Akhmad menegaskan, penertiban tersebut bukan semata-mata tindakan represif terhadap para pedagang. Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang publik yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan.

“Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha di kawasan ini, untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum,” kata Akhmad.

Penertiban tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.

Selain menertibkan aktivitas perdagangan, petugas juga menangani keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut.
Dalam penertiban itu ditemukan lima bangunan tidak berizin yang berdiri di atas lahan milik PTPN.

Sebelumnya, pihak PTPN sebagai pemilik lahan telah mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada pemerintah terkait keberadaan bangunan tersebut.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelan terhadap lima bangunan liar tersebut.

Penyegelan menjadi tahapan awal sebelum dilakukan pembongkaran. Proses pembongkaran nantinya dilaksanakan setelah seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang menjadi kewenangan DBMPR Provinsi Jawa Barat dipenuhi.

Satpol PP Jabar memastikan penataan kawasan akan terus dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang melintas di jalur tersebut. (Fth)

No More Posts Available.

No more pages to load.