Berikut 12 Poin Rekomendasi DPC Peradi Bandung Usai Rapimnas

oleh -482 Dilihat
oleh

Pikirkanrakyat.com – Pandangan Umum DPC Peradi Bandung dalam Rapimnas Peradi tanggal 28 April 2022 sebagai berikut:

1. Bahwa, DPC Peradi Bandung seraya mengucap syukur kpd Tuhan YME juga hendak mengucapkan selamat atas pengakuan negara kepada PERADI di bawah kepemimpinan Bang DR Luhut MP Pangaribuan SH LLM, melalui SK DITJEN AHU no AHU-0000859. AH.01.08. Tahun 2022 tanggal 26 April 2022

2. DPC Peradi Bandung mengucapkan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo Cq Menkumham RI atas kepercaaannya

kepada PERADI dibawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H.,LLM dan tentunya DPC Peradi Bandung berharap agar DPN PERADI berkomitmen untuk menjadi perekat para Advokat di Indonesia.

3. Bahwa, dengan ini DPC Peradi Bandung, juga mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Agung RI, atas terobosan hukumnya serta mendukung Surat Ketua MA. No 73 tahun 2015.

4. Bahwa DPC Peradi Bandung mengucapkan terimakasih kepada seluruh organisasi advokat di Indonesia yang telah mendukung serta mengucapkan selamat & sukses kepada DPN Peradi, dan bersamaan dengan ini kami menyatakan siap bersinergi positif dengan seluruh organisasi Advokat di Indonesia.

Pernyataan & rekomendasi:

Bahwa dengan ini DPC Peradi Bandung merekomendasikan agar DPN Peradi dibawah Kepeminpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LLM menyatakan :

1. Pertangal 26 April 2022 Konflik Peradi telah berakhir, dimana Presiden Joko Widodo Cq Menkumham RI telah mengesahkan SK kepengurusan Peradi dibawah kepeminpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan., S.H., LLM.;

2. Hanya Peradi dibawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LLM yang berhak mengunakan Logo PERADI dan semua atribut Peradi;

3. Menyiapkan tim transisi untuk peralihan kantor dan aset-aset Peradi, serta akan menyurati Perhimpunan *Penghuni Grand Slipi Tower* untuk membantu proses peralihan kantor Peradi dilantai 11;

4. Segera menyurati para pihak terkait dengan gedung Peradi yang baru untuk proses transisi dan peralihan;

5. Segera menyiapkan tim transisi dibidang keuangan dan perbankkan;

6. Segera melakukan peralihan seluruh rekening peradi di bank-bank baik Bank milik negara maupun Bank Swasta Nasional;

7. Segera melakukan peralihan seluruh deposito-deposito Peradi di bank-bank baik Bank milik negara maupun Bank Swasta Nasional;

8. Menyiapkan tim audit investigasi dari KAP profesional.

9. Segera menyurati seluruh lembaga Perbankkan untuk memblokir rekening dan deposito a.n Peradi serta menyampaikan informasi bahwa yang berhak menandatangani dan mencairkan dana adalah Peradi yang Memiliki SK yang sah dari Menkumham RI.

10. Meminta seluruh lembaga Perbankkan baik Bank milik negara maupun Bank Swasta Nasional menyampaikan mutasi rekening dan deposito dalam 8 tahun terakhir.

11. Menyiapkan tim transisi untuk berkomunikasi dengan DJKI berkaitan dengan LOGO PERADI adalah milik Peradi dibawah Kepemimpinan Peradi Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LLM

12. Segera membuka cabang cabang di daerah kabupaten kota, serta menampung perpindahan / kembalinya saudara2 kita ke PERADI yang baru saja dinyatakan SAH oleh negara

Bahwa, secara defakto sistem organisasi advokat di Indonesia adalah multibar, dan kami DPC Peradi Bandung menghormati organisasi-organisasi advokat lainnya di Indonesia serta siap bersinergi dan bekerja sama dengan organisasi advokat lainnya.

Berkaitan dengan UU Advokat yang masih menganut “Singel Bar”, maka itu adalah pekerjaan rumah bagi advokat Indonesia untuk melakukan Perubahan UU Advokat menjadi Multibar, dengan satu dewan kehormatan dan satu kode etik advokat indonesia

Demikian Pandangan Umum DPC Peradi Bandung yang disampaikan Ketua DPC Peradi Bandung H. Yovie Megananda Santosa, S H.,MH MSi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.