PIKIRKANRAKYAT.COM – Anggota DPR RI Komisi X Ferdiansyah Fraksi Partai Golkar menggandeng Kementrian Kebudayaan (Kemenkebud) melalui Ditjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi menggelar diskusi terumpun di Aula Hotel Horison Tasikmalaya, Jumat (13/12/2024).
Sedikitnya 100 orang peserta dari berbagai latar belakang profesi mengikuti jalannya diskusi yang mengangkat tema “Melindungi Cagar Budaya dan Tradisi di Tasikmalaya” itu.
Politisi senior Partai Golkar itu menyebut, beragam budaya dan tradisi di Tasikmalaya memiliki potensi besar. Selain itu ia juga menyoroti kemungkinan masih ada yang belum tercatat.
Dia mengatakan, terlindunginya cagar budaya dan tradisi ini perlu adanya kesadaran dari pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat.
“Selama ini kita lupa mencatat apa yang terjadi di sekitar kita atau yang disebut tradisi. Setelah itu tentu kita harus mengurutkan kategori tradisi tersebut, terakhir tradisi tersebut harus enak ditonton” kata Ferdiansyah.
Dia pun menyerukan ajakan kepada Pemkot dan Pemkab Tasikmalaya untuk sama-sama menjaga dan merawat budaya dan tradisi yang sudah mengakar di masyarakat.
“Selama ini spot-spot yang sudah ada belum terlalu banyak. Maka tidak ada salahnya budaya dan tradisi di Tasikmalaya ini menjadi salah satu tujuan destinasi para wisatawan,” tuturnya.
Sementara, untuk menaikkan grade tersebut, dia meminta kepada jajaran pemerintah agar dapat meningkatkan dari sisi kualitas. Hal ini bertujuan agar wisatawan bisa menikmati tontonan yang berkelanjutan.
“Jadi tidak menjadikan orang kapok, nonton sekali sudah. Tapi harus jadi tontonan yang menarik, sehingga orang ketika datang ke tasik bisa datang lagi,” ujarnya.
Dia juga memberikan beberapa gambaran agenda tradisi yang bisa dilaksanakan. Contohnya, agenda pada bulan Januari ngubek balong, sampai bulan-bulan berikutnya ada kegiatan yang berkaitan dengan budaya.
“Kita sarankan tadi yang mudah dulu, misalnya dalam peringatan hari jadi Kota Tasikmalaya itu kita perbaiki dan evaluasi untuk yang akan datang lebih baik lagi. Kedepan bisa dibuat rentetan agenda lebih banyak dan lebih lama, misalkan digelar selama 45 hari,” terangnya.
Dia menyebut, ketika bicara melindungi atau tradisi dan cagar budaya menjadi PR bersama, khususnya Wali Kota atau Bupati terpilih.
“Hal ini sesuai amanat undang undang Nomor 5 Tahun 2017 dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan UUD pemajuan kebudayaan,” tukasnya.