Polda Jabar Ringkus Mafia Tanah di Cianjur, Tersangka DS Palsukan Dokumen dan Identitas

oleh -26 Dilihat

PIKIRKANRAKYAT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Senin (2/2/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah hingga identitas kependudukan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie secara melawan hukum. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya rangkaian modus yang dilakukan secara rapi dan sistematis.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, tersangka memalsukan sejumlah dokumen penting yang digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.

“Penyidik menemukan adanya pemalsuan dokumen warkah tanah dan identitas kependudukan yang digunakan tersangka untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik,” ujar Hendra.

Tak hanya itu, tersangka diketahui menggunakan dua KTP dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, namun dengan foto dan waktu penerbitan berbeda. Identitas palsu tersebut digunakan sebagai syarat administratif dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan, tersangka mempromosikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan, meski tidak memiliki legal standing dalam sengketa tersebut.

“Tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah,” kata Ade.

Penetapan pengadilan tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka sebagai dasar pengajuan hak atas tanah, meskipun lahan tersebut masih berstatus sengketa dan sebelumnya berada dalam sita jaminan, sehingga secara hukum tidak dapat dialihkan haknya.

Akibat perbuatan tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka. Selain itu, ratusan sertifikat lainnya juga terbit atas nama para penggarap.

“Identitas palsu tersebut digunakan sebagai persyaratan dalam dokumen warkah tanah,” ujar Ade.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia tanah. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi, dua saksi ahli, serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.