Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Kawal Fasilitasi Sengketa Lahan Cihapit, Minta Pengosongan Ditunda

oleh -16 Dilihat

PIKIRKANRAKYAT.COM – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menunda rencana pengosongan lahan di Ciliwung Dalam Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, hingga status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut benar-benar jelas.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono setelah menerima audiensi warga Rt 02 Rw 03 Ciliwung Dalam Kelurahan Cihapit Kota Bandung, Senin (7/9).

Dalam audiensi tersebut, Ono didampingi anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang.

Sedikitnya terdapat 26 bidang atau rumah yang kini menjadi persoalan. Warga mengaku telah menghuni kawasan tersebut sejak sekitar 1960-an dan sebagian di antaranya merupakan tenaga pendidik maupun pensiunan.

Persoalan mencuat setelah warga diminta mengosongkan lahan karena disebut sebagai aset yang berkaitan dengan SMKN 2 Bandung.

Namun, warga mempertanyakan dasar pengosongan tersebut karena mengklaim terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak 1978.

Di sisi lain, terdapat sertifikat terkait SMKN 2 Bandung yang disebut terbit pada 1994.

Perbedaan dokumen dan riwayat penguasaan lahan inilah yang menurut DPRD harus diperiksa secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.

Ono mengatakan, DPRD belum dapat mengambil kesimpulan mengenai status hukum lahan tersebut hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Karena itu, DPRD Jawa Barat berencana menggelar rapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait pada pekan depan.

“Kita perlu cross check berbagai informasi dan dokumen. Kami akan mengundang warga, Dinas Pendidikan, perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset, BPN, serta Komisi I yang membidangi persoalan aset dan Komisi V yang membidangi pendidikan,” kata Ono.

Menurut Ono, seluruh dokumen, termasuk sertifikat yang disebut terbit pada 1978 maupun dokumen aset dan sertifikat tahun 1994, harus dibuka dan diperiksa bersama untuk mengetahui riwayat serta kedudukan hukumnya.

DPRD, lanjut Ono, juga akan menyurati Disdik Jawa Barat agar tidak terlebih dahulu menjalankan agenda pengosongan selama proses klarifikasi berlangsung.

“Harapannya selama proses ini berjalan jangan ada agenda apa pun terkait pengosongan. Kita tunggu sampai rapat bersama seluruh pihak dan persoalannya benar-benar clear dan jelas,” ujarnya.

Ono mengakui kebutuhan lahan untuk penyelenggaraan pendidikan juga menjadi persoalan yang harus diperhatikan pemerintah.

Namun, kebutuhan tersebut menurutnya tetap harus diselesaikan dengan memperhatikan aspek hukum serta kondisi sosial masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi.

Terlebih, kata dia, kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap tempat tinggal warga.

“Kita berharap pemerintah dan negara benar-benar hadir untuk rakyat. Dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, jangan sampai kebijakan pemerintah justru menambah kesulitan ekonomi keluarga,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW setempat, Kosim, mengatakan warga telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar 1960-an.

Menurut dia, pada 1978 pernah dilakukan proses sertifikasi dan terdapat SHM yang berhasil diterbitkan.

Warga, lanjut Kosim, juga masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki administrasi kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP sesuai alamat tempat tinggal mereka.

Menurut Kosim, persoalan mulai dirasakan warga pada 2013 ketika mereka diundang dalam sosialisasi di SMKN 2 Bandung dan mendapat penjelasan bahwa lahan tersebut merupakan aset sekolah serta diminta untuk dikosongkan.

Warga menyatakan keberatan. Pertemuan maupun sosialisasi kembali dilakukan pada 2015 dan 2024, sementara belakangan warga kembali menerima surat terkait pengosongan.

Kosim menegaskan warga tidak bermaksud menghambat kepentingan pemerintah maupun pendidikan.

Mereka hanya meminta seluruh dokumen dan riwayat lahan diperiksa secara transparan karena merasa memiliki dasar atas penguasaan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Warga juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tahun 1994 yang menurut mereka tidak melibatkan para penghuni.

Bahkan, salah seorang warga mengaku memiliki kuitansi yang disebut sebagai bukti transaksi pembelian lahan kepada negara.

“Kami mohon dukungan DPRD agar persoalan ini diselesaikan secara jelas. Kami ingin semua dokumen diperiksa dan hak warga juga didengar,” ujar Kosim.

Warga berharap tidak ada tindakan pengosongan selama proses penyelesaian berlangsung.

“Kaminmeminta pemerintah mengedepankan musyawarah agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” pungkas Kosim. (AJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.