PIKIRKANRAKAT.COM – Sebanyak 414 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun.
Pengukuhan tambahan masa jabatan itu dilaksanakan di Ballroom Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Kamis (13/6/2024).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, mengungkapkan, penambahan masa jabatan dua tahun itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang itu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Hal itu atas aspirasi yang disampaikan para Kepala Desa di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya tambahan dua tahun ini, diharapkan para kepala desa dapat mewujudkan visi dan misi mereka di desa,” kata Erwin, Kamis (13/6/2024).
Menurut Erwin, para kepala desa beranggapan, dalam masa jabatan enam tahun, mereka sering kali tidak dapat menuntaskan kegiatan yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Atas dasar hal itu, para Kades mengusulkan penambahan masa jabatan selama dua tahun, yang semula enam tahun jadi delapan tahun.
Ada 214 Kepala Desa yang mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Erwin menuturkan Kabupaten Garut memiliki 421 desa. Sebanyak 414 Kepala Desa dikukuhkan dan mendapatkan SK tersebut, sisanya sebanyak enam desa kondisinya diisi oleh penjabat sementara.
Selanjutnya satu Kades, kata Erwin, tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun yakni Kades Linggamanik, Kecamatan Cikelet yang berada di wilayah pelosok selatan Garut.
“Ada sisa tujuh, enam desa dijabat oleh penjabat sementara yang akan melaksanakan tugas di desa, satu lagi kadesnya tidak bersedia,” ujarnya.
Penjabat Bupati Garut, Barnas Ajiding, mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu diharapkan mampu menjadikan para kepala desa bisa bekerja ekstra keras untuk masyarakat.
Termasuk, kata Barnas, memaksimalkan program stunting yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah pusat.
“Kami berharap program stunting dimaksimalkan, koordinasi dengan pimpinan daerah bisa dimaksimalkan, program pendidikan juga bisa dimaksimalkan,” katanya.
Barnas juga berharap, mereka dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam penggunaan anggaran dana desa harus sesuai dengan rencana agar tidak berurusan dengan hukum.
“Segala sesuatu ada aturannya, oleh karena itu biarkan aparat penegak hukum yang melihat apakah perlu ditangani atau tidak, tentunya jangan sampai pembangunan tidak berjalan,” katanya.