Membumikan Angka 4,04: Ujian Nyata di Balik Etalase Daya Saing Sumedang

oleh -3 Dilihat

Oleh: Teguh Safary – Jurnalis KAPOL.id

Sumedang baru saja menorehkan catatan prestisius. Berdasarkan rilis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2025, kabupaten ini sukses nangkring di puncak Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Jawa Barat sekaligus mengunci posisi lima besar di level nasional.

Dengan skor 4,04, Sumedang bukan lagi sekadar penonton di pinggiran, melainkan pemain elit dalam orkestrasi pembangunan.

Namun, mari kita jujur: daya saing bukanlah trofi pajangan yang selesai setelah seremonial usai. Ia adalah hasil perpaduan rumit dari 12 pilar pembangunan, mulai dari ekosistem inovasi hingga kualitas sumber daya manusia yang harus dirasakan denyutnya oleh masyarakat, bukan sekadar indah di atas kertas laporan.

IDSD sejatinya adalah instrumen untuk membedah seberapa mandiri dan produktif sebuah daerah dalam kompetisi global yang kian liar. Bagi Sumedang, pencapaian ini adalah bukti sahih bahwa hambatan geografis bisa ditaklukkan oleh strategi yang presisi. Namun, kita perlu menyisipkan sedikit “skeptisisme yang sehat” di sini.

Jangan sampai skor apik ini hanya menjadi komoditas politik atau sekadar bahan diskusi di ruang ber-AC. Esensi sejati dari daya saing harus terdistilasi (tersaring) menjadi kualitas hidup yang nyata. Pertanyaan besarnya tetap sama:

Apakah peringkat lima nasional ini sudah linear dengan pembukaan lapangan kerja baru?

Apakah kemudahan akses pendidikan sudah menjangkau hingga ke ujung desa?

Seberapa responsif birokrasi saat warga kecil membutuhkan layanan?

Keberhasilan kolektif ini harus diuji dengan indikator kesejahteraan mikroskopis, bukan sekadar angka makro yang seringkali terasa abstrak bagi perut yang lapar.

Tajamnya daya saing Sumedang juga sangat bergantung pada nyali melakukan deregulasi.

Jangan sampai aturan lokal justru menjadi “rem tangan” bagi laju investasi. Secara hukum, mandat inovasi sudah jelas tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014, yang diperkuat oleh semangat penyederhanaan perizinan dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Sumedang harus memastikan bahwa “karpet merah” bagi investor bukan sekadar janji, melainkan kepastian hukum yang terintegrasi secara elektronik dan bebas dari keruwetan birokrasi lama.

Saat ini, Sumedang berdiri di persimpangan jalan: merasa puas dengan status quo atau memilih melompat lebih jauh. Prestasi IDSD harus menjadi bahan bakar untuk reformasi birokrasi yang lebih radikal. Pembangunan yang matang adalah pembangunan yang mampu mengawinkan kecanggihan statistik dengan deru ekonomi di pasar-pasar rakyat.

Jika Sumedang berhasil mengonversi angka 4,04 menjadi penguatan daya beli dan perbaikan kualitas hidup yang konkret, barulah kita bisa merayakan kemenangan sejati. Karena pada akhirnya, daya saing bukan soal siapa yang tertinggi di tangga peringkat, tapi siapa yang paling membawa manfaat bagi warganya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.