Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu di Karangpawitan, Seorang Kurir Dibekuk

oleh -10 Dilihat

PIKIRKANRAKYAT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menunjukkan taringnya dalam membabat habis peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut.

​Seorang pemuda berinisial RR (23), warga Kecamatan Karangpawitan, tak berkutik saat digulung petugas lantaran nekat menjadi perantara bisnis haram barang haram jenis sabu.

​Penangkapan terhadap pemuda tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Garut pada Jumat (24/7/2026) lalu di kawasan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

​Dari tangan pelaku, korps baju cokelat berhasil mengamankan puluhan barang bukti sabu yang sudah siap edar. Tak tanggung-tanggung, ada 27 paket diduga sabu yang dikemas rapi dalam berbagai bentuk.

​Di antaranya, 21 paket dalam sedotan bening, 3 paket dalam sedotan hitam, 2 paket dibungkus tisu dan lakban hitam, serta 1 paket dibungkus tisu bernuansa lakban merah.

​Selain barang haram seberat bruto 8,1 gram tersebut, polisi juga menyita satu buah cangklong, plastik klip bening, tas selempang, satu unit ponsel, hingga tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang digunakan pelaku untuk bertransaksi

​Dari hasil interogasi awal, pelaku RR mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini statusnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

​RR tergiur menjadi perantara alias “kurir” jual beli sabu lantaran tergiur imbalan sejumlah uang tunai, plus bonus bisa menikmati sabu secara gratis.

​Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pihaknya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Garut.

​”Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut. Kami menelusuri asal-usul barang bukti dan keterlibatan pihak lain yang diduga masuk dalam jaringan peredaran gelap ini,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Selasa (28/7/2026).

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka RR harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. (AM)

No More Posts Available.

No more pages to load.