PANGANDARAN — Setiap masa jabatan dalam sebuah instansi memiliki batas waktu tertentu, ketentuan tersebut berdasar pada peraturan yang berlaku di instansi atau lembaga yang bersangkutan.
Hal tersebut yang beberapa waktu kebelakang dialami oleh Pemerintahan Desa. 2 dari 6 Kepala Dusun telah memasuki waktu purna tugas.
Kepala Desa Karangkamiri menjelaskan pemerintah desa telah melakukan prosedur untuk memilih dua kepala dusun yang mengalani purna tugas.
“Sesuai perarturan yang ada, kami telah melakukan sosialisasi, kemudian pembukaan pendaftaran, seleksi sampai hari ini pelantikan” jelasnya.
Seperti diketahui Senin (24/5) pagi tadi pemerintah desa Karangkamiri telah melantik 2 orang Kepala Dusun baru. Pertama Dusun Bangunsari kedua Dusun Bulaklega.
Pelantikan tersebut dilakukan di aula Desa dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan perwakilan dari Kecamatan.
Agus dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada kepala dusun yang purna tugas dan berharap kepala Dusun baru bisa melanjutkan tugas dengan baik.
“Atas nama pribadi dan pemerintahan desa, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada 2 kadus yang hari ini resmi purna tugas” katanya. (JHI)