Sengketa Caleg Gerindra Kuningan Ditolak MK

oleh -1016 Dilihat
oleh
DEDE ISMAIL | kuninganmass

KUNINGAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan yang melibatkan dua calon legislatif DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Gerindra. Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan, H. Dede Ismail mengajak semua pihak menanggapi dengan objektif.

“Sebagai pimpinan partai selalu berpikir positif dan objektif terhadap apapun putusan MK. Dari awal, kami berkomitmen selalu akan berdiri tegak lurus, karena kedua caleg yang berselisih di partainya, merupakan kader terbaik,” katanya.

Menurut Dede, hasil putusan MK dan langkah yang telah ditempuh, serta proses yang sudah berjalan, mesti disyukuri. Artinya, sengketa sengketa hasil pemilihan umum ini sudah selesai.

“Saya menyarankan kepada caleg yang terpilih untuk bisa menyampaikan statemen yang positif ke depan, agar polemik di internal Gerindra tersebut tidak melebar, karena ini adalah hak konstitusi masing-masing yang telah ditempuh lewat jalur yang benar,” katanya.

Ditandaskan, hal yang terjadi sebelumnya, bisa menjadi modal dasar yang bisa diambil hikmahnya. Dede berharap ke depan, semua pihak bisa memahami regulasi yang telah berjalan. (TD)

No More Posts Available.

No more pages to load.