Sistem OSS Permudah Izin Usaha

oleh -491 Dilihat
oleh

pikirkanrakyat.com – Ratusan pegiat usaha UKM dan pariwisata di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya mengikuti kegiatan sosialisasi sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Ballroom Horison Hotel Tasikmalaya, Jumat (26/5/2023).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Anggota DPR RI Komisi X H. Ferdiansyah, SE., MM. Selain membuka acara, Ferdiansyah juga memberikan materi.

Ferdi memaparkan, secara legal kewajiban pelaku usaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya diatur berdasarkan ketentuan pasal 15 UU No. 15 tahun 2018 tentang kepariwisataan serta pasal 5 Permenpar No. 10 tahun 2018.

“Perizinan memiliki makna penting sebagai sarana untuk pembuktian bahwa usaha pariwisata yang dikelola tidak melanggar hukum, sarana promosi usaha, syarat penunjang perkembangan usaha dan mendapat mitra usaha,”jelasnya.

Sedangkan, OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Adapun 4 langkah mudah untuk mengakses sistem OSS diantaranya, persiapan, submit, tracking dan release.

Untuk persiapan memiliki 3 poin seperti, registrasi, input superset dokumen dan meng-upload persyaratan.

“Sedangkan, untuk submit hanya mengirim superset data ke system OSS. Lalu trace and track dan adukan permasalahan, terakhir relese izin perusahaan diterbitkan,”ucapnya.

“Jadi sistem perizinan ini bisa membantu untuk mempermudah izin usaha,”katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.