TASIKMALAYA, PR – Kebersamaan Ade-Cecep tampaknya takkan terulang kembali di Pilakada kali ini. Pasalnya, empat partai politik yakni PPP, PAN, Demokrat, dan Gerindra menjadi gerbong koalisi Cecep Nurul Yakin di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.
Gerindra akhirnya resmi merapat setelah diadakannya penandatanganan piagam kerja sama. Kesepakatan itu dilakukan di Sekretariat DPC Partai Gerindra di Kompleks Primajasa Exhibition Center, Bojongkoneng, Singaparna, Selasa (28/5/2024).
Hadir Bakal Calon Bupati Tasikmalaya yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, Ketua DPC Gerindra Haris Sanjaya, Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Asep Dzulfikri dan Ketua DPC Partai Demokrat Ferry Wilyam. Hadir pula Dewan Pembina DPP Partai Gerindra H Amir Mahfud bersama Endang Abdul Malik (Endang Juta).
Cecep mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan partai yang mendorongnya menjadi calon bupati Tasikmalaya.
“Pertemuan empat partai ini, membuat kesepakatan kerja sama koalisi menyongsong pemenangan untuk di Pilkada Tasikmalaya,” ujar Cecep.
Sekaligus, koalisi ini merupakan yang paling gemuk sementara ini, apalagi Gerinda mengantongi banyak kursi di Pemilu kemarin. Sehingga peluang kemenangan pun terbuka. Mengingat PPP selalu mujur dalam Pilkada.
Di sisi lain, pertahana Ade Sugianto saat ini dikabarkan tengah menjalin komunikasi dengan politisi senior PKB KH. Acep Adang Ruhiat. Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya itu disebut-sebut akan didampingi Acep Adang Ruhiat pada Pilkada kali ini. Banyak yang menyebut pasangan ini sangat ideal. Mengingat, Acep Adang merupakan Ketua Yayasan Pesantren Cipasung, sehingga banyak yang menyebut pasangan ini satu paket antara umara dan ulama.
Sementara Cecep sendiri, banyak pihak meyakini bahwa pendampingnya adalah Asep Sopari Al Ayubi. Saat ini Asep Sopari menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya telah mendapat banyak dukungan dari internal Gerindra untuk maju sebagai Calon Bupati Tasikmalaya.
Diketahui, Pilkada 2024 akan digelar pada bulan November mendatang. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meliputi pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.