Ade Sugianto Terancam Gagal Nyalon Bupati Lagi, Benarkah?

oleh -3703 Dilihat
Ade Sugianto
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto. Foto: Gesuri.id

TASIKMALAYA. PR – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto terancam gagal maju atau mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tasikmalaya untuk periode selanjutnya. Hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang saat ini sedang digodok oleh pihak Komisi II DPR RI tentang syarat-syarat pencalonan Kepala Daerah yang salah satunya adalah kriteria Kepala Daerah yang telah menjalankan dua kali masa jabatan.

Kriteria dua kali masa jabatan itu adalah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama. Selanjutnya, kriteria dua kali masa jabatan itu dua kali menjabat jabatan yang sama tetapi tidak berturut-turut. Yang ketiga, yaitu dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. Untuk yang ketiga ini dapat pula diterjemahkan bahwa bila ada penggantian Kepala Daerah karena sesuatu hal, maka ketika Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah tersebut sebagai Pejabat sementara atau pelaksana tugas, maka itu sudah masuk hitungan sebagai Kepala Daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat Kamis, 06 Juni 2024, ogah buka suara panjang lebar. Ami mengatakan, terkait Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto masih bisa atau tidaknya mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati Tasikmalaya, pihaknya belum bisa memberikan keterangan dan masih menunggu hasil PKPU yang terbaru.

“Untuk itu kita belum bisa menyampaikan keterangan kang, kita masih nunggu PKPU pencalonan“, kata Ami.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2204 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Ditetapkan untuk pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian untuk pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.