Warga Cangehgar Jajaway Terancam Tergusur

oleh -1302 Dilihat
oleh

SUKABUMI – Rencana pembangunan gedung Dinas Perumahan dan Pemukiman di Kp. Cangehgar Jajaway Palabuhanratu mesti memperhatikan warga terdampak di sekitar.

Sedikitnya17 KK yang menempati dan mengolah lahan tersebut terancam akan tergusur. Didampingi HMI Komisariat Palabuhanratu warga memohon keadilan dan perhatian dari Pemkab Sukabumi atas kondisi itu.

Ketua KomisariatHMI Palabuhanratu, Fikrie Maulana, mengatakan penggusuran atas nama pembangunan atau kepentingan umum adalah pelanggaran hak, jika terjadi proses yang tidak benar di dalamnya. Hak atas tanah merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dihilangkan atas nama apa pun.

“Seperti pembangunan gedung kantor Pemerintah Kab Sukabumi di belakang Alalun-alun Cangehgar Palabuhanratu, telah mengancam nasib para penggarap dan masyarakat yang sudah belasan tahun menempati lahan tersebut,” katanya.

Menurut dia tanah yang dibangun bukan hanya sebagai tempat tinggal warga saja juga sebagai lahan mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.

“Masyarakat setempat rata rata sebagai petani, sehingga tanah begitu penting keberadaannya. Kalau pembangunan sudah menghilangkan hak rakyat itu berarti sudah melanggar hak asasi warga dan tidak bisa dibenarkan,” ujar Fikri

Dikatannya, aampai saat ini diduga sudah ada dua rumah yang telah dirusak oleh oknum pekerja pembangunan tanpa adanya pertanggung jawaban, sehingga masyarakat yang rumahnya digusur, saat ini hanya mengandalkan saung sederhana di bawah kaki Gunung Jayanti untuk tidur bersama dengan warga yang lainnya.

“Lebih mirisnya lagi dengan adanya pembangunan tersebut anak-anak tidak bisa mengaji seperti biasanya karena aliran air tertimbun oleh tanah, tentunya hal ini sangat bertentangan dengan visi misi Bupati yaitu Sukabumi yang religius,” katanya.

Fikrie berharap pemerintah cepat turun tangan, untuk mengkaji dan membantu warga yang terkena dampak dan terancam tempat tinggal dan lahan mata pencahariannya hilang, mereka adalah warga Kab. Sukabumi yang harus dilindungi.

Mengingat di lokasi rencana proyek ada plang projek Pembangunan Gedung Perkantoran tersebut diawasi dan dikawal oleh TP4D Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi. Kata Fikrie, pihak kejaksaan dalam hal ini TP4D harus mengkaji, meneliti jangan sampai tanah atau lahan yang akan dipakai gedung perkantoran statusnya bermasalah karena kalau kedepan terjadi sengketa dan pemerintah kalah akan merugikan pemerintah sendiri.

“Pihak Kejaksaan harus menyelamatkan anggaran negara. Ini sebagai sebuah kehati-hatian,” ujarnya seperti yang dilaporkan jurnalis warga dalam jaringan Sukabumi. (HS)*

No More Posts Available.

No more pages to load.