Honorer Dihapuskan, Ketua KAMMI Ciamis Minta Tambahan Formasi PNS dan ASN PPPK

oleh -974 Dilihat

Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Ciamis Hilmi Hilmi Aminudin, S.Pd. mengatakan bahwa penghapusan honorer akan berdampak kepada beberapa pihak baik, kepada pemerintah atau kepada honorer itu sendiri.

“Ketika honorer dihapuskan dengan otomatis akan menambah angka pengangguran di Indonesia terutama kepada honorer yang usianya sudah lanjut, sehingga akan lebih susah mendapatkan pekerjaan baru, pengangguran ini akan menjadi masalah bahkan beban bagi negara,” Ungkap Hilmi

“Tidaklah pantas bagi pemerintah membiarkan masyarakat menjadi pengangguran apalagi diakibatkan dengan regulasi dari pemerintah sendiri yang membuat mereka menjadi pengangguran, apalagi jika tidak segera dicarikan solusi agar angka pengangguran tidak naik dikarenakan regulasi tersebut, terutama sulusi bagi honorer yang sudah diberhentikan” Tambah Hilmi

Kebijakan ini juga akan berdampak kepada sistem kinerja di lapangan, karena honorer ini merupakan tenaga pendukung dari kinerja ASN yang ada.

“Dengan adanya peraturan tersebut, maka pemerintah harus mengeluarkan kebijakan sebagai solusi dari masalah yang ditimbulkan dengan cara pengangkatan honorer secara besar-besaran, baik menjadi PNS ataupun ASN PPPK” Pungkas Hilmi.  *Man

No More Posts Available.

No more pages to load.