Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Tasikmalaya

oleh -5975 Dilihat
Lima tersangka komplotan curanmor saat di Polres Tasikmalaya Kota. Foto: pikirkanrakyat.com

TASIKMALAYA, PR – Lima orang tersangka pencurian kendaraan bermotor di 55 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota, Kabupaten Tasikmalaya dan Garut diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.

Tiga dari lima orang itu, polisi terpaksa menembak di bagian kaki karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan, mereka menerima banyak laporan terkait pencurian kendaraan yang terjadi di wilayahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, Kepolisian pun berhasil menangkap lima orang tersangka yang mana semuanya merupakan resividis.

“Kasus yang dilakukan berhasil menangkap 5 orang berinisial RN, SK alias Kaka, 32, warga Cibeureum, DN alias Unay, 25, PK alias Peot, 21 dan HN alias Kecut, 29, warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut,” tutur AKBP Joko Sulistiono, Selasa (4/6/2024).

Joko mengungkapkan, modus pencurian kendaraaan bermotor yang dilakukan tiga kelompok curanmor itu menggunakan kunci Y.

Dengan target sasaran yakni halaman rumah, perumahan, masjid, jalan, minimarket hingga sekolah.

“Tersangka mengaku, telah mencuri motor di 55 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Garut. Tapi di antara mereka ditembak pada bagian kedua kakinya karena berusaha melawan,” ucapnya.

Dari 37 TKP, Polisi berhasil mengamankan 21 motor. Sebagian telah dijual seharga Rp3 juta – Rp3,5 juta melalui aplikasi media sosial milik tersangka.

“Kami masih mencari motor hasil pencurian di Tasikmalaya dan Garut, mengingat tersangka mengaku barang bukti tersebut semuanya itu terjual tapi prosesnya butuh pengembangan. Akan tetapi, dalam pengungkapan kasus yang terjadi di wilayahnya berkat upaya anggotanya di setiap Polsek dan Polres mengejar pelaku,” ujar Joko.

Buah dari perbuatannya, tersangka SN dan SK terjerat pasal 362 No 52 hukuman 5 tahun penjara dan DN, PK, HN dijerat pasal 363 atau pasal 480 ancaman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.