Diskusi terfokus bertajuk “Quovadis Hutan Jawa” yang digelar “Pikiran Rakyat” dan Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ), Selasa (19/7/2022) menyoroti tata kelola kawasan hutan.
Membedah SK Men LHK No. 287/ 2022 tentang Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) terkait kawasan hutan wilayah kerja Perhutani seluas 1,1 juta hektar.
Program alih kelola kepada kelompok masyarakat sekitar kawasan hutan itu, yang masing-masing anggotanya mendapatkan hak garap selama 35 tahun.
Ketua Asosiasi Pendamping Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat, Dedi Junaedi, menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion itu. Menurutnya, KHDPK merupakan bentuk legitimasi atau pengakuan negara terhadap rakyatnya.
“Langkah itu sebagai ikhtiar untuk meningkatkan taraf ekonomi dan membangun ekologi, dikawasan hutan lindung dan hutan produksi di Pulau Jawa khususnya di Jawa Barat” katanya menegaskan.
AP2SI Jawa Barat, kata dia, mendukung penuh regulasi Kementerian KLHK soal KHDPK dalam wujud Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 tentang kehutanan dan Kepmen KLHK No. 287 Tentang KHDPK,Permen LHK No. 09 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial.
“Kami anggap langkah paling baik yang dilakukan oleh Kementerian KLHK,” ujarnya.