Meski Tanpa Titik Temu, Komisi II DPRD Tetap Carikan Solusi bagi Eks Karyawan PT Wiriacakra

oleh -506 Dilihat

SINGAPARNA–Peserta aksi aspirasi eks karyawan PT Wiriacakra bergeser ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, setelah sebelumnya berorasi di depan Sekretariat Daerah (Setda).

Peristiwa yang berlangsung Rabu (11/12/2019) ini, terkait perselisihan antara PT Wiriacakra dengan eks karyawannya. Eks karyawan PT Wiriacakra menuntut pembayaran pesangon, sehingga meminta bantuan kepada Forum Gunung Pangajar (FGP).

Dalam FGP sendiri ada komponen (antara lain) Ansor dan KNPI. FGP inilah yang mengoordinir warga Desa Karangjaya, eks karyawan PT Wiriacakra, untuk melangsungkan audiensi dengan wakil rakyat.

Rombongan FGP kemudian diterima oleh Komisi II DPRD di ruang rapat paripurna. Proses audiensi berlangsung kondusif. Meskipun, sebelumnya FGP bersikukuh supaya DPRD menghadirkan Bupati Tasikmalaya dan H. Wawan sang pemilik PT Wiriacakra.

“Di sini sudah ada Komisi II yang terdiri atas perwakilan banyak partai. Kami juga menghadirkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Sementara Bupati dan pemilik PT Wiriacakra tidak memenuhi undangan kami. Maka, kami serahkan ke forum, apakah akan dilanjut, atau tidak,” ujar M. Hakim Zaman, Ketua Komisi II.

Komisi II DPRD bahkan sampai dua kali bertanya, apakah audiensi akan dilanjut atau dihentikan, karena FGP semula memaksa supaya dewan menghadirkan bupati dan pemilik PT Wiriacakra. Bahkan sempat mengatakan akan menginap di area gedung dewan, sampai permintaannya dipenuhi.

Pada akhirnya, FGP memutuskan untuk melanjutkan audiensi. Pada kesempatan tersebut, FGP memaparkan kronologis perselisihan antara PT Wiriacakra dengan eks karyawannya.

PHK terjadi tiga tahun silam. Pada tanggal 10 Agustus 2016, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian pembayaran pesangon. Tetapi tidak langsung, melainkan butuh tenggat waktu.

“Sudah lewat tiga tahun, pesangon belum juga dibayarkan. Sehingga, pada tanggal 9 Juli 2019, FGP kedatangan eks karyawan PT Wiriacakra. Mereka meminta supaya kami membantu penuntasan perkara pesangon,” ujar Iman, sapah satu juru bicara FGP.

FGP berkomitmen membantu. Sehingga selang beberapa hari, tepatnya tanggal 13 Juli 2019, FGP kedatangan lagi eks karyawan, dengan jumlah lebih banyak.

“Tanggal 17 Juli 2019, kami kedatangan lagi eks karyawan PT Wiriacakra. Kali ini lebih banyak lagi. Ada 78 orang,” lanjutnya.

Pada akhirnya, saat itu juga (17 Juli 2019) FGP meminta warga untuk menandatangani surat kuasa, yang menyatakan FGP berwenang menangani persoalan eks karyawan PT Wiriacakra. Bahkan pada hari itu juga FGP melakukan audiensi dengan H. Wawan, pemilik PT Wiriacakra.

“Hasilnya, tertanggal Rabu 17 Juli 2019, lahirlah Surat Perjanjian Pembayaran Pesangon. Tapi di sana dicantumkan, bahwa pesangon akan dibayarkan setelah perusahaan mendapatkan dana hasil penjualan pohon karet,” lanjutnya lagi.

Penjualan pohon karet sendiri dilakukan karena pemilik perusahaan mengaku kalau PT Wiriacakra sedang mengalami pailit. Karena itu, pohon karet ditebang dan pohonnya dijual.

Persoalan lain kemudian muncul. Saat perusahaan berhasil menjual pohon karet dari luasan hektaran perkebunan, pesangon masih juga belum dibayarkan. Malah anginnya jadi berbalik, di mana pihak perusahaan menuding FGP telah melakukan pemaksaan, termasuk saat penandatanganan surat perjanjian pembayaran pesangon yang kedua.

“Padahal, bagaimana kami bisa melakukan pemaksaan, toh pada saat itu prosesnya bahkan disaksikan juga oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Selama FGP memaparkan kronologis perselisihan antara PT Wiriacakra dengan eks karyawannya, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyimak secara saksama. Setelah melangsungkan serangkaian diskusi, tampaknya sulit menentukan titik temu.

Tidak adanya titik temu karena ketidakhadiran pemilik PT Wiriacakra. Bahkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan sekalipun tidak bisa bertindak lebih jauh, karena posisinya sebatas memediasi.

Sebuah upaya langkah solutif tetap ditempuh. Antara lain, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan mencoba membuat nota dinas komisi yang ditujukan kepada bupati. Harapannya, bupati bisa langsung membantu warga.

“Mudah-mudahan bupati bisa turun tangan. Sementara kami akan terus membantu dan mengawal warga sampai ada titik temu,” ujar Asep Muslim, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.