Anak Udang Laut Senilai 7,5 M Dilepaskan

oleh -634 Dilihat
oleh

PANGANDARAN – Sebanyak 15.250 ekor anak udang laut atau baby lobster jenis pasir dan sebagian mutiara dilepaskan di perairan Karangluhur, Pantai Barat Pangandaran, Kamis (20/6/2019).

Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Lampung mengirimkan utusan ke Pangandaran. Tampak hadir pula, Penyidik Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, TNI AL Pangandaran, Polair Polres Ciamis, Dinas Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kab Pangandaran, dan Pokmaswas Pangandaran.

Penyidik Bandara Soekarno-Hatta, Arapat Taslim baby lobster yang disimpan dalam enam boks berasal dari Pelabuhanratu Sukabumi.

“Hasil penyitaan dari dua pelaku yang hendak diselundupkan ke Vietnam melalui Jambi dan Singapura melalui kapal feri penyebrangan dari pelabuhan Merak ke Bakauheni Lampung,” katanya.

Untuk menjaga kelestarian baby lobster hasil sitaan maka atas perintah Menteri Kelautan Dan Perikanan segera dilepasliarkan, atas perintah Ibu Menteri, baby lobster sitaan ini agar dilepasliarkan di perairan pantai Pangandaran.

Di tempat yang sama, Muji Dwisaptono (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan,Lampung) mengatakan, sebelumnya aksi kedua pelaku sudah diintai. Kedua pelaku yang nerupakan sindikat penyelundupan baby lobster menyebrang dengan sebuah kapal feri dari Merak ke Bakauheni Lampung.

Kedua pelaku langsung ditangkap di atas kapal sesampainya di pelabuhan Bakauheni Lampung, termasuk 15.350 ekor baby lobster senilai 7,5 miliar. Hanya saja  baby lobster yang dilepasliarkan di perairan Pangandaran sebanyak 15.250 ekor jenis pasir dan sebagian jenis mutiara. Sisanya yang 100 ekor lagi kata dia, untuk dijadikan barang bukti.

Pelepasliaran baby lobster di Pangandaran juga diikuti oleh anggota TNI Angkatan Laut Pangandaran, Polair Polres Ciamis, Dinas Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kab Pangandaran serta beberapa anggota Pokmaswas dengan menggunakan perahu katir. (SG)

No More Posts Available.

No more pages to load.