Aksi Damai Liga Jurnalis Sukabumi Menolak Ranperda KIP

oleh -510 Dilihat
oleh

SUKABUMI – Liga Jurnalis Sukabumi menolak Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/7/2019).

Koodinator aksi, Ahmad Fikri beserta 35 jurnalis bergerak dari Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 9A. Kemudian berjalan kaki menuju Alun-alun Digital dan berakhir di Pendopo Sukabumi.

Dalam aksi, massamembawa spanduk, poster , dan menyampaikan orasi. Spanduk bertuliskan “Hapus Raperda KIP”.
Menolak Raperda KIP yang sedang dirumuskan DPRD Kabupaten Sukabumi. “Stop Intervensi Kerja Jurnalis”.

“Tugas dan sistem kerja wartawan sudah jelas tertuang di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2019 tentang pers. Bahkan hal itu dipertegas dengan adanya kode etik jurnalistik. Semestinya, pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur tugas jurnalistik,” ujar Ahmad Fikri.

Apalagi, menurut Ahmad Fikri, dipatenkan menjadi perda yang isinya mengekang kebebasan jurnalistik. Hal itu seperti yang tertuang di dalam Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian di Kabupaten Sukabumi yang diusulkan Dinas Komunikasi, informatika, dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi.

Raperda itu dinilai bertujuan untuk mengekang jurnalis dan menutupi kontrol sosial agar para pejabat dan pemerintah berjalan tanpa kontrol dan melukai demokrasi. Apalagi pembuatan Raperda tersebut dinilai tidak melibatkan tim ahli, kajian organisasi, dan Dewan Pers.

Hal itu terlihat dari tidak mendasarnya raperda tersebut. Bahkan terlihat mencampuradukan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyrakatan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

UU jurnalis adalah berdiri sendiri dan bersifat lex spesialis, demikian pula tentang aturan organisasi masyarakat dalam hal ini LSM telah diatur uu organisasi. Oleh karena itu, tujuan raperda itu kami nilai sebagai bentuk intervensi tugas dan fungsi jurnalistik. Sehingga wartawan yang ada di Sukabumi menolak keberadaan Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian di Kabupaten Sukabumi.

Liga Jurnalis Sukabumi menyampaikan tuntutan DPRD dan Pemkab Sukabumi membatalkan Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian. DPRD bersikap transparan terkait Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian. Bupati untuk mengkaji ulang penempatan Pimpinan DKIP Kabupaten Sukabumi. Apabila tuntutan kami tidak disepakati, maka kami akan melayangkan gugatan atau permohonan keberatan ke Mahkamah Agung

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri didampingi Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Irpanudin menanggapi aksi damai itu.

“Senin 8 Juli 2019 sudah ada pertemuan audiensi Dinas Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi, Bidang Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, dan Forum Wartawan Sukabumi yang mewakili dengan hasil berupa berita acara yang disepakati,” katanya.

Berita acara yang telah ditandatangani, kata Herdy, sepakat menghapus pasal 15 dalam Raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian.

“Terimakasih, semangat rekan yang selama ini bersama sama dalam peliputan. Kami butuh teman-teman yang selalu baik menyampaikan informasi. Harapan yang diinginkan masyarakat sesuai dengan kami usulkan,” katanya.

Di dalam Raperda itu, kata dia, hanya pasal 15 berkaitan dengan peliputan, yang lainnya mengatur electronic goverment. Kita akan pelajari bersama terkait poin poin penting pembahasan. Sehingga sesuai harapan teman teman semua. Kita mengawal, sejalan berkaitan tugas bidang saya sendiri. Terkait jurnalis kita keluarkan terpisah aturannya.

Aksi ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dan pembacaan puisi (Haraqi Siliwangi)

No More Posts Available.

No more pages to load.