Babak Baru Eksekusi Panti Asuhan Muhammadiyah

oleh -1070 Dilihat

Oleh: M Rizal Fadillah

Rencana eksekusi Panti Asuhan “Kuncup Harapan” Muhammadiyah Jl. Mataram No 1 Bandung tanggal 18 Maret 2020 yang akan datang terus diantisipasi warga khususnya Angkatan Muda Muhammadiyah dan elemen umat Islam.
Persiapan perlawanan dalam rangka penegakkan hukum atas eksekusi yang dinilai tidak pas dan dipaksakan nampaknya berjalan intensif.

Proses Mira Widyantini, M.Sc pemohon eksekusi yang dilaporkan oleh PCM Muhammadiyah ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah menampakkan perkembangan serius. Pihak Polda Jawa Barat menindaklanjuti laporan dengan BAP pihak. Kepada Pelapor telah disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan No B/174/III/2020/Ditreskrimum tertanggal 5 Maret 2020 yang pada intinya kasus “dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik” Pasal 266 KUHP akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara pihak Muhammadiyah yang meyakini bahwa dokumen “jual beli” kepada Mira Widyantini, M.Sc dibuat berdasarkan rekayasa “keterangan palsu” terus pula menyiapkan pembuktian termasuk kesiapan beberapa akademisi untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Kasus unik dan menarik yang menjadi perhatian luas masyarakat ini berkaitan dengan sarana panti asuhan yang diduga peralihan haknya didasarkan atas perbuatan pidana.

Sebenarnya antara Panti Asuhan Muhammadiyah dan Mira Widyantini, MSc lokasinya berada pada tempat yang bersebelahan saja. Dipisah oleh “brandgang”. Sayang yang semestinya bertetangga dengan baik malah menimbulkan sengketa. Muhammadiyah berprinsip untuk menunaikan amanat almarhum Prof Salim Rasyidi untuk mengelola rumah tinggalnya sebagai Panti Asuhan Anak Anak.

Amanat tersebut tertuang dalam Akta Notaris Muchlis Munir yang disaksikan oleh para tokoh dan ulama Prof. Dr. KH Miftah Faridl, KH M Rusyad Nurdin (alm), KH A Mu’thi Nurdin, S.H. (alm), serta dr. H. Rahman Ma’as, Sp.Rad (alm).

Muhammadiyah secara hukum sudah mengupayakan keadilan agar PN Bandung dapat menunda eksekusi hingga proses gugatan perlawanan eksekusi dan proses pidana atas Mira Widyantini, MSc selesai.

*) Pemerhati Politik dan Hukum

Bandung, 9 Maret 2020

No More Posts Available.

No more pages to load.