CIAMIS – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis (FMMC) mendesak agar pemerintah memperhatikan harga tabung gas yang tidak merata. Koordinator aksi lapangan, Ujang Haeruman, menyatakan fakta di lapangan hargas LPG melonjak.
“Fakta di lapangan kenaikan harga gas LPG melonjak dikarenakan ada mafia migas. Mulai hari ini kita bongkar dan bubarkan mafia migas,” katanya saat aksi di selasar DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (16/7/2019).
FMMC menilai Deperindag lemah. Harapan warga ada penyesuaian harga ternyata masih tetap melonjak tidak sesuai dengan SK Bupati Kab. Ciamis. Penyalur terkesan tidak mengindahkan SK itu.
Massa FMMC diterima Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana. Tampak hadir pula Ganjar M. Yusuf (Ketua Komisi 2 DPRD Kab Ciamis), Rasdi (Asda II), Erik (perwakilan Pertamina), dan H. Tatang (distributor migas).
Ujang kembali menandaskan, bahan bakar gas LPG 3 kg masih diperjualbelikan dengan harga Rp. 18.000 s.d Rp. 28.000 per tabung. Seharusnya, berdasarkan SK, harga eceran tertinggi adalah Rp. 16.000/tabung yang peruntukannya langsung kepada konsumen.
“Kami mendorong DPRD Kab. Ciamis untuk segera membentuk panitia Khusus Migas. Mendorong Pemkab Ciamis membentuk Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Desa, agar masyarakat bisa lebih leluasa dalam mengontrol harga,” katanya.
FMMC pun mendesak dengan segera aparatur penegak hukum (kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Ciamis) untuk membentuk satuan tugas menindak agen atau pangkalan yang menjual Gas LPG 3kg tidak sesuai dengan ketetapan SK Bupati Ciamis Tahun 2014.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kab. Ciamis, H. Nanang Permana, mengajak semua pihak untuk bermusyawarah dan menyepakati aturan yang berlaku, untuk memecahkan permasalahan.
“Saya juga sangat sesali di Kab. Ciamis masih ada mafia migas. Saya sudah tahu persis aksi slSaudara-saudara, dan saya sangat merasakan dampak dari melonjaknya harga gas LPG untuk masyarakat di Kab. Ciamis,” katanya.
Nanang memandang tuntutan aksi sangat rasional, menawarkan mekanisme alternatif. Menyarankan kepada Bupati Kab. Ciamis penyaluran migas dan pangkalannya dari pemerintah dengan mengaktifkan BUMD dan Bumdes. Sehingga penyaluran Migas disalurkan dari pertamina ke BUMD dan disalurkan lagi ke Bumdes sehingga pemerintah bisa mengawasi langsung.
Perwakilan Pertamina, Erik menjelaskan pendistribusian Gas LPG 3 kg ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Zonasi untuk setiap wilayah kabupaten/kota dibedakan dengan warna tutup tabung gas.
“BUMD dan BUMDes jika sudah berbadan hukum bisa menjadi Agen dan Pangkalan Gas LPG,” katanya.
Menurut dia, Pertamina memiliki kewajiban dan kewenangan mengawasi agen dan pangkalan. Sangsi yang dapat diberikan Pertamina kepada Agen maupun Pangkalan yang menyalahi aturan yaitu berupa peneguran, skorsing, dan pemutusan kontrak.
“Pihak Pertamina diawasi oleh BPK setiap tahunnya telah dilaksanakan audit terhadap Pertamina dan Hiswana Migas, hasil audit tersebut untuk menentukan penentuan perubahan subsidi pemerintah terhadap gas LPG 3 Kg,” katanya seraya menambahkan di Kab. Ciamis memiliki 2 (dua) unit SPBE yang telah melakukan pengisian 1.500.000,-(seribu lima ratus ribu) tabung Gas LPG 3 kg/bulan.
Demikian jurnalis warga dalam jaringan Ciamis melaporkan. (MAN)