Pembangunan Berkeadilan

oleh -455 Dilihat
oleh

Budiman Sudjatmiko

Kita pasti sering mendengar istilah “pembangunan berkeadilan”. Kata ini sering digunakan oleh para pengamat di televisi ataupun para kolumnis di surat kabar.

Jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “pembangunan” dapat diartikan sebagai “proses mendirikan atau membentuk sesuatu”. Kata “berkeadilan” dapat diterjemahkan sebagai “memberikan bobot yang sama, tidak berat sebelah, berpihak kepada yang benar, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang”.

Secara natural, senantiasa akan selalu ada jarak antara pengertian keadilan berdasarkan azas equality dan need. 

Pada konsep keadilan berdasarkan azas equality, besar uang jajan untuk 2 orang anak dengan usia yang berbeda haruslah sama besarnya. Pada konsep keadilan berdasarkan azas need, besar uang jajan mereka haruslah bersifat “proporsional”.

Pada kontradiksi filosofis ini, cenderung memilih jalan yang relatif moderat. Menolak pengertian keadilan sebagai “bobot yang sama” tetapi lebih kepada aspek “kepatutan/proporsionalitas”. Namun di sisi lain, Negara harus senantiasa berupaya untuk memperkecil jarak antara equality dan need dengan keberpihakan kepada elemen yang lebih lemah.

Dari deduksi di atas, kita dapat mendefinisikan “pembangunan berkeadilan” sebagai berikut:
proses mendirikan atau membentuk dengan dilandasasi kepada nilai-nilai kebenaran, tidak bersifat sewenang-wenang, bersifat proporsional namun tetap memiliki keberpihakan terhadap elemen yang lemah.
Ada 4 prinsip dasar “pembangunan berkeadilan” yang bisa diturunkan dari definisi tersebut:

  • “Pembangunan berkeadilan” mesti berlandaskan kepada kebenaran, yang dalam ketatanegaraan dimanifestasikan dengan kepatuhan terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang ada.
  • “Pembangunan berkeadilan” harus memastikan tidak ada elemen masyarakat yang diperlakukan secara sewenang-wenang.
  • “Pembangunan berkeadilan” seyogyanya bersifat proporsional kepada seluruh elemen masyarakat.
  • “Pembangunan berkeadilan” harus memiliki keberpihakan terhadap elemen yang lemah.

Keempat konsepsi keadilan di atas bukanlah sesuatu hal yang baru bagi kita semua. Karena seperti itulah makna keadilan yang dimaksud dalam tujuan bernegara, yakni mewujudkan masyarakat adil makmur.

Para founding fathers jelas menolak konsepsi keadilan yang semata-mata bersifat prosedural, yang hanya fokus pada penegakan hukum dan aturan-aturan formal untuk menjamin kebebasan individu dalam mengekspresikan diri dan keinginannya.

Keadilan yang prosedural cenderung mengabaikan soal kemiskinan, ketidaksetaraan ekonomi, dan pengangguran. Namun demikian penekanan yang berlebihan pada kesetaraan individu juga bukanlah keadilan yang sesungguhnya karena justru akan menghilangkan dinamika yang mendorong kemajuan dalam masyarakat.

Keadilan haruslah bersifat distributif, yakni adanya kesetaraan kondisi awal yang dibutuhkan bagi setiap orang Indonesia untuk dapat mengembangkan dirinya serta proposionalitas hasil yang diperoleh dari setiap upaya yang dilakukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.